Semoga blog ini bisa bermanfaat untuk pembacanya ,, aamiin :)

Selasa, 20 Desember 2011

FPB dan KPK

A.   Faktor Persekutuan Terbesar (FPB)
1.    Pengertian Faktor Persekutuan terbesar
Faktor Persekutuan Terbesar (FPB) adalah bilangan asli terbesar yang merupakan anggota faktor persekutuan bilangan-bilangan tersebut. Ada beberapa cara / metode untuk menemukan Faktor Persekutuan Terbesar. Di bawah ini adalah beberapa di antaranya :
Contoh :
Carilah Faktor Persekutuan Terbesar (FPB) dari 24 dan 60
a)    Mencari faktor prima
Faktorisasi prima adalah penjabaran bilangan menjadi bilangan prima FPB dan KPK dari dua bilangan atau lebih, dapat dicari dengan faktorisasi prima. Untuk menggunakan metode ini, pertama-tama, carilah dulu faktor-faktor prima dari masing-masing bilangan.
24 = 2 × 2 × 2 × 3
60 = 2 × 2 × 3 × 5
Lalu, kita cari faktor prima persekutuan dari kedua bilangan tersebut.
24 = 2 × 2 × 2 × 3
60 = 2 × 2 × 3 × 5
Faktor prima persekutuannya adalah 2, 2, dan 3. Faktor persekutuan terbesar (FPB) dari 24 dan 60 adalah hasil perkalian dari faktor prima persekutuan, yaitu 2 × 2 × 3 = 12.
 b)   Pembagian dengan bilangan prima
Bilangan prima adalah bilangan yang habis dibagi dengan satu dan bilangan itu sendiri. Pertama-tama, bagilah kedua bilangan dengan bilangan prima terkecil yang dapat membagi keduanya. Bilangan prima terkecil yang dapat membagi 24 dan 60 adalah 2.
2
24  60

12  30
Lanjutkan dengan langkah-langkah yang sama sampai tidak ada lagi bilangan prima yang dapat membagi bilangan yang ada di sebelah kanan.
2
24  60
2
12  30
3
6    15

 2     5
FPBnya adalah 2 × 2 × 3 = 12.
B.   Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK) 
1.    Pengertian Kelipatan Persekutuan Terkecil
Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK) adalah bilangan asli terkecil yang merupakan anggota faktor persekutuan bilangan-bilangan tersebut.. Ada beberapa cara / metode untuk menemukan Kelipatan Persekutuan Terkecil. Di bawah ini adalah beberapa di antaranya :
Contoh :
Carilah Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK)  dari 24 dan 60
a)    Mencari faktor prima
Untuk menggunakan metode ini, pertama-tama carilah dulu faktor-faktor prima dari masing-masing bilangan dan tulislah dengan notasi indeks.
24 = 23 × 3
60 = 22 × 3 × 5
Kelipatan persekutuan terkecil (KPK) dari kedua bilangan di atas adalah hasil perkalian setiap faktor prima yang memiliki pangkat terbesar. Jadi untuk contoh di atas, KPKnya adalah 23 × 3 × 5 = 120.
b)   Pembagian dengan bilangan prima
Pertama-tama, bagilah kedua bilangan dengan bilangan prima terkecil yang dapat membagi keduanya. Bilangan prima terkecil yang dapat membagi 24 dan 60 adalah 2.
2
24  60

12  30
Lanjutkan dengan langkah-langkah yang sama sampai kita mempunya semua bilangan prima di sebelah kiri dan di bagian bawah.
2
24  60
2
12  30
3
6   15
  
 2    5
KPKnya adalah 2 × 2 × 3 × 2 × 5 = 120.

Konsep Dasar IPS

Pengertian konsep
Konsep adalah suatu abstraksi yang menggambarkan ciri-ciri umum sekelompok objek, peristiwa atau fenomena lainnya.

Tingkat konkrit konsep
Suatu gambaran mental dari beberapa objek atau kejadian yang sesungguhnya.

Tingkat abstrak dan komplek konsep
Sintesis sejumlah kesimpulan yang telah ditarik dari pengalaman dengan objek atau kejadian tertentu.

Pengertian konsep menurut beberapa ahli

Schwab (1996:12-14)
Konsep adalah suatu kontruksi logis yang terbentuk dari kesan, tanggapan dan pengalaman-pengalaman kompleks.

James A.Banks (1977:85)
Konsep adalah suatu kata abstrak atau frase yang bermanfaat untuk mengklasifikasikan atau menggolongkan suatu kelompok berbagai hal, golongan, peristiwa.

Woodruff (dalam amin 1987)
1.  Suatu gagasan atau ide yang relatif sempurna dan bermakna.
2.  Suatu pengertian tentang suatu objek.
3. Produk subjektif yang berasal dari cara seseorang membuat pengertian terhadap objek-objek benda mulai pengalamannya (setelah melakukan persepsi terhadap objek atau benda).

Identifikasi konsep menurut Woodruff
a. Konsep proses
Tentang kejadian atau perilaku dan konsekuensi-konsekuensi yang dihasilkan bila terjadi.
b. Konsep struktur
Tentang objek, hubungan atau struktur dari beberapa macam.
c.  Konsep kualitas
Sifat objek atau proses dan tidak mempunyai eksistensi yang berdiri sendiri.

Katagori mental dan abstraksi intelektual
Sebuah konsep merupakan sebuah katagori mental yaitu suatu gambaran (pemahaman) mental kita yang mewakili sekelompok fakta yang serupa, pada dasarnya konsep adalah hasil abstraksi intelektual yang kita bentuk melalui pengalaman. Konsep membantu kita (manusia) mengorganisasikan lingkungan. Kejadian-kejadian di dalam lingkungan tersebut menjadi sejumlah katagori dalam mental kita (konsep) yang secara keseluruhan dapat kita pahami.

Ilmu-ilmu sosial
1.    Sosiologi
2.    Sejarah
3.    Geografi
4.    Politik
5.    Ekonomi
6.    Psikologi
7.    Antropologi

Nilai dan Sikap Dalam IlmuPengetahuan Sosial

A.   Pengertian dari nilai dan sikap
Nilai adalah seperangkat keyakinan atau prinsip prilaku yang telah mempribadi dalam diri seseorang atau kelompok masyarakat tertentu yang terungkap ketika berfikir atau bertindak.
Sikap adalah suatu karakter atau tindakan yang dilakukan seseorang yang akan menghasilkan nilai yang bervariasi.
B.   Jenis-jenis nilai
1.    Nilai subsantif
Nilai subsantif adalah keyakinan yang telah di pegang oleh seseorang dan umumnya hasil belajar, bukan sekedar menanamkan atau menyampaikan informasi semata. Setiap individu memiliki keyakinannya atau pendapat yang berbeda-beda.
2.    Nilai prosedural
Nilai prosedural adalah keyakinan yang perlu dilatih atau dibelajarkan antara lain nilai kemerdekaan, toleransi, kejujuran, menghormati kebenaran, dan menghargai pendapat orang lain. Nilai-nilai kunci tersebut memiliki arti masyarakat demokratis.
C.   Sifat-sifat nilai
1.    Nilai itu bersifat umum, mempengaruhi seseorang terhadap sejumlah objek dan terhadap orang. Nilai berkenaan dengan sesuatu yang khusus. Inilah yang membedakan sikap. Sikap biasanya berkenaan dengan yang khusus. Suatu nilai akan ukuran untuk menentukan apakah itu baik atau buruk, nilai juga melakukan seseorang. Orang mendapatkan nilai dari orang lain dalam lingkungannya. Nilai yang dianut seseorang tercermin dari sikapnya.
2.    Nilai bersifat utuh, sistem dimana semua jenis nilai terpadu saling mempengaruhi kuat sebagai suatu kesatuan yang utuh.

3.    Nilai juga bersifat abstrak, oleh karna itu yang dapat dikaji hanya r-indikatornya saja yang meliputi : cita-cita, tujuan yang dianut aspirasi yang dinyatakan, sikap yang ditampilkan atau nampak, yang diutarakan perbuatan yang dilakukan serta kekhawatiran.

Dalam pendidikan kita menyakini bahwa nilai yang menyangkut peranan afektif ini peril diajarkan kepada siswa. Agar siswa mampu menerima nilai dengan sadar, mantap dan dengan nalar yang sehat. Diharapkan agar para siswa dalam mengembangkan menuju jenjang kedewasaan memiliki kemampuan untuk memilih (dengan bebas) dan menentukan prinsip yang menjadi anutannya
Mengajarkan nilai lebih memerlukan “skill” dibandingkan dengan mengajarkan kepercayaan dan sikap. Kita tidak bisa menentukan bagaimana nilai itu beroperasi dalam diri anak sementara ia berbuat, atau bersikap terhadap sesuatu, padahal kita beranggapan bahwa “nilai” ini tercermin dalam sikap dan prilaku seseorang. Oleh karna itu dalam pendidikan nilai, guru tidak bisa segera mengambil kesimpulan mengenai hasil kegiatan belajar mengajar yang dilakukannya. Artinya masih memerlukan waktu untuk menentukan apakah kegiatan belajar mengajar itu berhasil? Kurang berhasil? Atau tidak berhasil? Bagaimana nilai itu sendiri
Pertama-tama, perlu diperhatikan bahwa pendidikan nilai harus kesesuaiannya dengan kehidupan di luar kelas. Kemudian perlu diingat pula bahwa dalam pengajaran pendidikan nilai guru harus kreatif. Oleh karena itu penyampaiannya tidak selalu harus mengacu kepada isi kurikulum yang tidak tertera dalam rancangan formal, misalkan dari pengalaman, dalam kehidupan sehari-hari. Nilai yang disampaikan adalah nilai yang esensia sangat penting, yang sangat berharga bagi kehidupan masyarakat. Dan tidak kalah pentingnya pula adalah pengajaran atau pendidikan nilai harus bermula : dari potensi anak menuju target pendidikan nilai yang diharapkan tugas guru yang utama adalah meningkatkan tingkat kesadaran nilai sikap anak, sadar bahwa ada sistem nilai yang mengatur kehidupan, sadar bahwa nilai itu sangat penting sekali bagi kehidupan manusia, sehingga keinginan untuk memilikinya, bahkan merasa wajib untuk membina meningkatkannya dan pada akhirnya yang bersangkutan berupaya untuk membakukannya dalam kehidupan sehari-hari
Apakah sikap itu?
Sikap memiliki pengertian rumit, karena itu terdapat berbagai rumusan tentang sikap yang dikemukakan para ahli, disebabkan adanya latar belakang pemikiran dan konsep yang berbeda.
Menurut Thursone sikap adalah keseluruhan dari kecenderungan dan perasaan, pemahaman, gagasan, rasa takut, perasaan terancam dan keyakinan-keyakinan tentang sesuatu hal.
Menurut Rochman Natawijaya (1984:20), sikap adalah kesiapan seseorang memperlukan sesuatu objek, di dalam  bertindak. Kesiapan sendiri merupakan penilaian dan negatif dengan intensitas yang berbeda-beda untuk waktu tertentu, itu sendiri bias berubah-ubah.
Bagaimana hubungan antara nilai dengan sikap?
Seperti halnya dengan sikap, nilai juga dirumuskan secara beragam, landasan berbeda-beda serta tujuan dan disiplin yang berbeda-beda. Nilai merupakan konsep dalam ekonomi, fisiologi, pendidikan dan bimbingan juga dalam sosiologi dan antrapologi. Untuk lebih menegaskan pemahaman kita seperti dikemukakan di atas dapat dinyatakan bahwa nilai itu merupakan konsep tentang kelayakan yang dimiliki seseorang atau kelompok, yang mempengaruhi bagaimana seseorang atau kelompok memilih cara, tujuan dan perbuatan yang dikehendakinya sesuai dengan anggapannya bahwa pilihannya adalah yang terbaik. Nilai yang dimiliki seseorang dapat mengekspresikan mana yang lebih disukai mana yang tidak, demikianlah dapat disimpulkan bahwa nilai menyebabkan sikap. Nilai merupakan determinan bagi pembentuk sikap. Yang selalu terjadi adalah satu sikap disebabkan oleh banyak nilai.
Bagaimana kaitannya antara sikap dengan kognitif, afektif dan kecenderungan bertindak?
Seperti sudah dikemukakan di atas bahwa di dalam sikap telah terkandung aspek-aspek kognitif, afektif dan kecenderungan bertindak. Dapat disimpulkan bahwa terdapat kaitan yang erat antara nilai dengan aspek-aspek kognitif, afektif dan kecenderungan bertindak. Dari kajian para ahli dapat ditegaskan bahwa : 
  •   Ada hubungan timbal – balik antara nilai dengan kognitif.
  •   Ada hubungan timbal – balik antara afektif dengan kognitif.
Nilai mempengaruhi kesiapan seseorang yang pada akhirnya akan menunjukan kepada terwujudnya perilaku yang sesuai dengan tingkat pemahaman dan penghayatan terhadap keyakinan.

Senin, 19 Desember 2011

Identitas Nasional


A.       Pengertian Bangsa dan Negara
Menurut Bung Karno Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai keinginan keras untuk bersatu, mempunyai persaamaan watak, dan hidup bersama dalam satu wilayah yang nyata.
Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu; sedangkan Miriam Budiardjo mendefinisikan bahwa Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
B.        Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa dan Negara
1.         Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
a.    Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
b.    Berada dalam suatu wilayah tertentu.
c.    Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
d.    Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita.
e.    Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya.
2.       Unsur-unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Unsur konstitutif ( keberadaannya mutlak harus ada ), terdiri atas :
* Rakyat
* Wilayah
* Pemerintahan yang berdaulat
2. Unsur deklaratif ( bersifat formalitas karena diperlukan dalam rangka memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional ), yaitu :
* Pengakuan dari negara lain, yang terdiri dari :
A.   Pengakuan De Facto, yaitu pengakuan menurut kenyataan yang ada (sesuai dengan fakta). Misalnya, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
B.   Pengakuan De Jure, yaitu pengakuan secara resmi menurut hukum. Misalnya, Indonesia diakui secara resmi oleh Mesir pada tanggal 10 Juni 1947.
Menurut ahli kenegaraan, Oppenheimer dan Lauterpacht, unsur-unsur berdirinya suatu negara adalah sebagai berikut :
a.   Rakyat yang bersatu.
b.   Daerah atau wilayah.
c.   Pemerintah yang berdaulat.
d.   Pengakuan dari negara lain.
C.    Sifat Hakikat Suatu Negara
     Sifat dan hakikat negara menurut Prof . Miriam Budiardjo mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah adanya Undang-Undang perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar pajak, bila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman.
2. Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
3. Sifat Mencakup Semua ( All - embracing )
Semua peraturan perundangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
D.    Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan
Negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat :
a.    Kedaulatan Negara mencakup ke dlm dan keluar yg ditangani pemerintah pusat.
b.    Negara hanya mempersatu UUD,satu kepala negara,satu dewan menteri dan satu DPR
c.    Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan poleksosbudhankam
2. Negara Serikat
   Suatu bentuk negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian :
a. Tiap Negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada negara  bagian
b. Kepala Negara dipilih oleh rakyat & bertanggung jawab kepada rakyat
c. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk urusan ke luar & sebagian ke dlm.
d. Kepala Negara mempunyai hak veto yg diajukan parlemen
e. Setiap Negara bagian berwenang membuat UUD, sepanjang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
E.   Bentuk-bentuk Kenegaraan
Ada beberapa bentuk-bentuk kenegaraan, antara lain adalah :
1.     Koloni
 Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain . Dalam negara koloni,urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
Contoh : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama lebih kurang 350 tahun.
2.     Trustee ( Perwalian )
      Trustee adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang .
Contoh : Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975.
3.     Mandat
Mandat adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa - Bangsa ( LBB ).
Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis
4.      Dominion
Dominion adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai raja/ratunya (lambang persatuan).
Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations ( Negara-negara Persemakmuran ). Negara-negara dominion mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktek-praktek ke dalam maupun ke luar.
Contoh : Negara Kanada, Australia , Selandia Baru , dan Afrika Selatan .
5.     Uni
Uni adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.
Uni dapat dibedakan tiga macam yaitu :
a). Uni Personil ( Personele Unie ) yaitu dua negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara . Sementara itu, segala urusan dalam dan luar negeri diurus oleh masing-masing negara.
Contoh :         * Benelux ( Belgia , Nederland , dan Luxemburg ) yang  tergabung dalam Uni Personil tahun 1839 – 1890
                        * Inggris - Scotland tahun 1603 – 1707
b). Uni Riil ( Reele Unie ) yaitu dua negara yang berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat perlengkapan uni guna mengatur kepentingan bersama . Kepentingan bersama itu umumnya berupa persoalan-persoalan yang menyangkut politik luar negeri.
Contoh :       * Uni Austria - Hongaria tahun 1867 – 1919
                       * Uni Swedia - Norwegia tahun 1815 - 1905
c). Uni Zui Generalis yaitu gabungan negara yang mempunyai alat kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan hubungan luar negeri , setelah adanya kesepakatan lewat perjanjian.
Contoh : Uni Indonesia - Belanda tahun 1949 – 1950
F.    Tujuan dan Fungsi Negara
1). Tujuan Negara
 Negara dapat dipandang sebagai persekutuan manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Pada umumnya tujuan akhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Oleh karena itu bagi suatu negara, tujuan merupakan hal yang sangat penting sebab tujuan akan sangat menentukan bagaimana suatu negara mengatur, menyusun, dan menyelenggarakan pemerintahannya guna mencapai tujuan yang sudah ditentukan. Sejalan dengan banyaknya corak tujuan yang hendak diwujudkan oleh suatu negara, banyak pemikir negara dan ahli hukum yang membahas dan mengemukakannya dalam suatu teori. Beberapa di antaranya adalah nama tokoh dan tujuan Negara :
a. Lord Shang Yang
Mencapai kekuasaan negara dengan cara rakyat dan negara harus berbanding terbalik. Bila negara ingin kuat dan sejahtera, maka rakyat harus lemah, miskin, dan bodoh.
b. Niccolo Machiavelli
Mencapai kekuasaan negara dengan cara menitik-beratkan pada sifat pribadi raja, agar dapat cerdik seperti kancil dan menakut-nakuti rakyatnya seperti singa .
c. Dante Alleghieri
Mencapai perdamaian dunia dengan cara membentuk satu negara di bawah satu imperium dunia ( raja atau kaisar ).
d. Immanuel Kant
Menjamin hak dan kebebasan warga negara .
e. Kranenburg
Mengupayakan kesejahteraan warga negaranya (Welfare State)
Tujuan Negara Republik Indonesia terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
IV, yaitu :
1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2.    Memajukan kesejahteraan umum,
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial .
G.       Fungsi Negara
Fungsi Negara perlu ditetapkan sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi   tercapainya tujuan Negara. Tokoh-tokoh yang pendapatnya tentang fungsi negara diterapkan oleh negara-negara di dunia adalah :
a.     John Locke
John Locke membedakan fungsi negara menjadi tiga yaitu :
1. Fungsi Legislatif : membuat Undang-Undang.
2. Fungsi Eksekutif : melaksanakan Undang-Undang , termasuk mengadili     pelanggar Undang - Undang.
3. Fungsi Federatif : mengurusi urusan luar negeri dan perang serta damai ( Hubungan dengan negara lain ).
b.    Montesquieu
Montesquieu membedakan fungsi negara atas tiga tugas pokok yaitu :
1. Fungsi Legislatif : membuat Undang-Undang.
2. Fungsi Eksekutif : melaksanakan Undang-Undang , termasuk mengadakan hubungan luar negeri, membuat perjanjian dengan negara lain, dll.
3. Fungsi Yudikatif : mengawasi agar semua peraturan ditaati ( fungsi mengadili terhadap pelanggar Undang-Undang ).
H.       Patriotisme dan Nasionalisme
Patriotisme adalah semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang sudi mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya. Nasionalisme adalah paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri .
Nasionalisme menurut sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.    Nasionalisme dalam arti sempit
Nasionalisme dalam arti sempit adalah perasaan kebangsaan atau cinta terhadap  bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, namun terhadap bangsa lain memandang rendah. Hal ini sering disamakan dengan Jingoisme atau Chauvinisme.
2.    Nasionalisme dalam arti luas
Nasionalisme dalam arti luas adalah perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya yang tinggi, tetapi terhadap bangsa lain tidak memandang rendah

Hakekat dan Landasan Pendidikan


1. Pengertian Pendidikan
Pendidikan adalah aktivitas atau usaha manusia untuk menumbuh kembangkan potensi-potensi bawaan baik jasmani maupun rohani untuk memperoleh hasil dan prestasi. Dengan kata lain bahwa pendidikan dapat diartikan sebagai suatu hasil peradapan bangsa yang dikembangkan atas dasar pandangan hidup bangsa itu sendiri ( nilai dan norma masyarakat ) yang berfungsi sebagai filsafat pendidikannya atau sebagai cita-cita dan pernyataan tujuan pendidikannya karenanya bagaimanapun peradaban suatu masyarakat, didalamnya berlangsung dan terjadi suatu proses pendidikan sebagai usaha manusia untuk melestarikan hidupnya. Pendidikan bagi kehidupan manusia merupakan kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi sepanjang hayat. Tanpa pendidikan sama sekali mustahil suatu kelompok manusia dapat hidup berkembang sejalan dengan inspirasinya (cita-cita) untuk maju, sejahtera dan bahagia menurut konsep pandangan hidup mereka.

2. Faktor-Faktor Pendidikan
Dalam aktivitas ada enam faktor pendidikan yang dapat membentuk pola interaksi atau saling mempengaruhi. Adapun keenam faktor pendidikan tersebut, meliputi :
a. faktor tujuan
Adalah usaha pencapaian oleh peserta didik tentang hasil praktek pendidikan baik dilingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat secara luas.
b. faktor pendidikan
Dalam hal ini kita dapat membedakan pendidikan itu menjadi 2 kategori, yaitu:
1. Pendidik menurut kodrati, yaitu orang tua dan
2. Pendidik menurut jabatan yaitu guru.
Pendidik yang bersifat kodrati dan sebagai orang tua wajib pertama sekali memberikan didikan kepada anaknya, selain asuhan, kasih sayang, perhatian dan sebagainya.
Sedangkan pendidikan menurut jabatan, yaitu guru. Guru adalah sebagai pendidik yang menerima tanggung jawab dari tiga pihak yaitu orang tua, masyarakat dan Negara. Tanggung jawab dari orang tua diterima guru atas kepercayaan yang mampu memberikan pendidikan dan pengajaran dan diharapkan pula dari pribadi guru dapat memancarkan sikap-sikap yang normatif baik, sebagai kelanjutan dari sikap dan sifat orang tua pada umumnya.
c. faktor peserta didik
Adalah orang yang menerima pengaruh dari seseorang atau sekelompok orang yang menjalankan kegiatan pendidikan. Peserta didik sebagai manusia yang belum dewasa merasa tergantung kepada pendidikannya, peserta didik merasa bahwa ia memiliki kekurangan-kekurangan tertentu, ia menyadari bahwa kemampuan masih sangat terbatas dibandingkan denga kemampuan pendidiknya.
d. faktor isi / materi pendidikan
yang termasuk dalam arti / materi pendidikan ialah segala sesuatu oleh penddidk yang akan langsung disampaikan kepada peserta didik.
e. faktor metode pendidikan
Agar interaksi dapat berlangsung baik dan tercapai tujuan, maka disamping dibutuhkan pemilihan materi pendidikan yang tepat, perlu dipilih metode yang tepat pula. Metode adalah cara menyampaikan materi untuk mencapai tujuan pendidikan.
f. faktor lingkungan
Adalah yamg meliputi kondisi dan alam dunia yang dengan cara-cara tertentu mempengaruhi tingkah laku, pertumbuhan dan perkembangan manusia.

3. Pengertian Filsafat
Filsafat berasal dari kata falsafah (bahasa Arab) atau filosofi (bahasa Yunani) berarti cnta kebijaksanaan, cinta menggunakan akal budinya atau cinta menggunakan pengalaman dan pengetahuannya secara arif. Karena menggunakan pengalaman dan pengetahuan secara arif dengan akal budi dianggap suatu kebenaran untuk bertindak maka cinta kebijaksanaan juga dianggap cinta akan kebenaran untuk bertindak. Kebijaksanaan dapat berbeda dengan kebijakan. Pada umumnya kebijakan merupakan konsep, asas atau aturan biasanya tertulis untuk melaksanakan kebijaksanaan. Kebenaran dan kebijaksanaan  itu sebetulnya masih relative, karena yang absolute atau definitive ada pada Tuhan.
Adapun pengertian filsafat dari beberapa ahli diantaranya:
Plato
Plato berpendapat bahwa filsafat adalah pengetahuan yang mencoba untuk mencapai pengetahuan tentang kebenaran yang asli
Aristoteles
Menurut Aristoteles, filsafat adalah ilmu (pengetahuan) yang meliputi kebenaran yang di dalamnya terkandung ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika (filsafat keindahan).
Hasbullah Bakry
Menurut Bakry, ilmu filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai ketuhanan, alam semesta dan juga manusia sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana hakikatnya sejauh yang dapat dicapai akan manusia dan bagaimana sikap manusia seharusnya setelah mencapai pengetahuan itu.
Al Farabi
Filsuf Arab ini mengatakan bahwa filsafat adalah ilmu (pengetahuan) tentang hakikat bagaimana alam maujud yang sebenarnya.

4. Filsafat sebagai landasan pendidikan
Pendidikan Indonesia dipengaruhi beberapa peristiwa:
Pendidikan Indonesia pada Era Kolonia Belanda mengalami 3 (tiga) fase perkembangan
1. Masa VOC (1607), pada masa VOC pendidikan yang berkembang di Indonesia yaitu pendidikan yang berlandaskan ketuhanan.dan berpusat di gereja. Tujuan pendidikan saat itu adalah menyebarkan agama protestan dan menghilangkan pengaruh katolik di Indonesia. Tugas guru saat itu adalah untuk memupuk rasa takut terhadap Tuhan, mengajarkan dasar-dasar agama Kristen, mengajar anak berdoa, bernyanyi, pergi ke gereja, mematuhi orang tua, penguasa dan guru-guru
2. Masa Liberal (1861-1819), pendidikan pada masa tersebut dipengaruhi oleh ide-ide liberal. Terjadi perubahan yang radikal bahwa kepercayaan atas kekuasaan pengetahuan yang diperoleh melalui penelitian empiris. Pendidikan ditujukan kepada pengembangan kemampuan intelektual, nilai-nilai rasional, social dan usaha mencapai tujuan-tujuan sekuler.
3. Politik Etis: 1900 – 1920, pendidikan pada masa ini ditujukan membangun kemandirian dan emansipasi pendidikan demi kesejateraan rakyat Indonesia. Ciri pendidikan pada masa ini yaitu gradualisme, dualisme, kontrol sental, keterbatasan tujuan, prinsip konkordasi dan tidak ada perencanaan pendidikan yang sistematis.
B. Era Kemerdekaan Indonesia
Pancasila sebagai dasar dan landasan berbagai kehidupan bangsa lahir pada era kemerdekaan. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebenarnya sudah sejak dulu telah mendasari aspek-aspek kehidupan bangsa Indonesia. Hal tersebut tergambar dari kehidupan bernegara pada masa Kerajaan Majapahit dan Sriwijaya.
Pada era kebangkitan bangsa nilai-nilai pancasila telah menggugah kesadaran nasionalime bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan.
Konsep Pancasila sebagai dasar, landasan dan Falsafah dalam aspek-aspek kehidupan berbangsa dicetuskan oleh tokoh-tokoh kebangsaan yaitu:
·         Mr. Muh.Yamin, mengemukakan rancangan dasar Negara, yaitu
1. Peri kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
·         Mr. Soepomo mengemukakan dasar negara Indonesia Merdeka yang dicita-citakan yaitu:
1. Dasar Integralistik, negara kesatuan, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun.
2. Dasar ke-Tuhanan
3. Dasar sosialisme negara, dasar ekonomi kekeluargaan
4. Dasar musyawarah dalam kepemimpinan
·         Ir. Soekarno, mengusulkan dasar filsafat negara Pancasila dengan susunan:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusian
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Pemikiran-pemikiran tersebut yang menjadi cikal bakal lahirnya Pancasila yang melandasi semua aspek kehidupan banga termasuk Landasan dan Falsafah Pendidikan Indonesia.

5. Pengertian pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1.      Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2.      Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3.      Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4.      Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5.      Jangan minum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J.
Pengertian secara Historis
·         Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
·         Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia.
Pancasila Berbentuk:
1.      Hirarkis
2.      Piramid.
6. Pengertian Filsafat Pancasila
   Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.

7. Implikasi Filsafat Bagi Pendidikan
Berikut ini adalah beberapa implikasi landasan filsafat pendidikan bagi para guru, pendidikan guru, dan tenaga kependidikan:
1. Implikasi Bagi Guru
Apabila kita konsekuen terhadap upaya memprofesionalkan pekerjaan guru maka filsafat pendidikan merupakan landasan berpijak yang mutlak. Artinya, sebagai pekerja professional, tidaklah cukup bila seorang guru hanya menguasai apa yang harus dikerjakan dan bagaimana mengerjakannya. Kedua penguasaan ini baru tercermin kompetensi seorang tukang. Disamping penguasaan terhadap apa dan bagaimana tentang tugasnya, seorang guru juga harus menguasai mengapa ia melakukan setiap bagian serta tahap tugasnya itu dengan cara tertentu dan bukan dengan cara yang lain. Jawaban terhadap pertanyaan mengapa itu menunjuk kepada setiap tindakan seorang guru didalam menunaikan tugasnya, yang pada gilirannya harus dapat dipulangkan kepada tujuan-tujuan pendidikan yang mau dicapai, baik tujuan-tujuan yang lebih operasional maupun tujuan-tujuan yang lebih abstrak. Oleh karena itu maka semua keputusan serta perbuatan instruksional serta non-instruksional dalam rangka penunaian tugas-tugas seorang guru dan tenaga kependidikan harus selalu dapat dipertanggungjawabkan secara pendidikan (tugas professional, pemanusiaan dan civic) yang dengan sendirinya melihatnya dalm perspektif yang lebih luas dari pada sekedar pencapaian tujuan-tujuan instruksional khusus, lebih-lebih yang dicekik dengan batasan-batasan behavioral secara berlebihan.
Dimuka juga telah dikemukakan bahwa pendidik dan subjek didik melakukan pemanusiaan diri ketika mereka terlihat di dalam masyarakat profesional yang dinamakan pendidikan itu; hanyalah tahap proses pemanusiaan itu yang berbeda, apabila diantara keduanya, yaitu pendidik dan subjek didik, dilakukan perbandingan. Ini berarti kelebihan pengalaman, keterampilan dan wawasan yang dimiliki guru semata-mata bersifat kebetulan dan sementara, bukan hakiki. Oleh karena itu maka kedua belah pihak terutama harus melihat transaksi personal itu sebagai kesempatan belajar dan khusus untuk guru dan tenaga kependidikan, tertumpang juga tanggungjawab tambahan menyediakan serta mengatur kondisi untuk membelajarkan subjek didik, mengoptimalkan kesempatamn bagi subjek didik untuk menemukan dirinya sendiri, untuk menjadi dirinya sendiri (Learning to Be, Faure dkk, 1982). Hanya individu-individu yang demikianlah yang mampu membentuk masyarakat belajar, yaitu masyarakat yang siap menghadapi perubahan-perubahan yang semakin lama semakin laju tanpa kehilangan dirinya.
Apabila demikianlah keadaannya maka sekolah sebagai lembaga pendidikan formal hanya akan mampu menunaikan fungsinya serta tidak kehilangan hak hidupnya didalam masyarakat, kalau ia dapat menjadikan dirinya sebagai pusat pembudayaan, yaitu sebagai tempat bagi manusia untuk meningkatkan martabatnya. Dengan perkataan lain, sekolah harus menjadi pusat pendidikan. Menghasilkan tenaga kerja, melaksanakan sosialisasi, membentuk penguasaan ilmu dan teknologi, mengasah otak dan mengerjakan tugas-tugas persekolahan, tetapi yang paling hakiki adalah pembentukan kemampuan dan kemauan untuk meningkatkan martabat kemanusiaan seperti telah diutarakan di muka dengan menggunakan cipta, rasa, karsa dan karya yang dikembangkan dan dibina.
Perlu digaris bawahi di sini adalah tidak dikacaukannya antara bentu dan hakekat. Segala ketentuan prasarana dan sarana sekolah pada hakekatnya adalah bentuk yang diharapkan mewadahi hakekat proses pembudayaan subjek didik. Oleh karena itu maka gerakan ini hanya berhenti pada “penerbitan” prasarana dan sarana sedangkan transaksi personal antara subjek didik dan pendidik, antara subjek didik yang satu dengan subjek didik yang lain dan antara warga sekolah dengan masyarakat di luarnya masih belum dilandasinya, maka tentu saja proses pembudayaan tidak terjadi. Seperti telah diisyaratkan dimuka, pemberian bobot yang berlebihan kepada kedaulatan subjek didikakan melahirkan anarki sedangkan pemberian bobot yang berlebihan kepada otoritas pendidik akan melahirkan penjajahan dan penjinakan. Kedua orientasi yang ekstrim itu tidak akan menghasilkan pembudayaan manusia.
2. Implikasi bagi Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Tidaklah berlebihan kiranya bila dikatakan bahwa di Indonesia kita belum punya teori tentang pendidikan guru dan tenaga kependidikan. Hal ini tidak mengherankan karena kita masih belum saja menyempatkan diri untuk menyusunnya. Bahkan salahsatu prasaratnya yaitu teori tentang pendidikan sebagimaana diisyaratkan pada bagian-bagian sebelumnya, kita masih belum berhasil memantapkannya. Kalau kita terlibat dalam berbagi kegiatan pembaharuan pendidikan selama ini maka yang diperbaharui adalah pearalatan luarnya bukan bangunan dasarnya.
Hal diatas itu dikemukakan tanpa samasekali didasari oleh anggapan bahwa belum ada diantara kita yang memikirkan masalah pendidikan guru itu. Pikiran-pikiran yang dimaksud memang ada diketengahkan orang tetapi praktis tanpa kecuali dapat dinyatakan sebagi bersifat fragmentaris, tidak menyeluruh. Misalnya, ada yang menyarankan masa belajar yang panjang (atau, lebih cepat, menolak program-program pendidikan guru yang lebih pendek terutama yang diperkenalkan didalam beberapa tahun terakhir ini) ; ada yang menyarankan perlunya ditingkatkan mekanisme seleksi calon guru dan tenaga kependidikan; ada yang menyoroti pentingnya prasarana dan sarana pendidikan guru; dan ada pula yang memusatkan perhatian kepada perbaikan sistem imbalan bagi guru sehingga bisa bersaing dengan jabtan-jabatan lain dimasyarakat. Tentu saja semua saran-saran tersebut diatas memiliki kesahihan, sekurang-kurangnya secara partial, akan tetapi apabila di implementasikan, sebagian atau seluruhnya, belum tentu dapat dihasilkan sistem pendidikan guru dan tenaga kependidikan yang efektif.
Sebaiknya teori pendidikan guru dan tenaga kependidikan yang produktif adalah yang memberi rambu-rambu yang memadai didalam merancang serta mengimplementasikan program pendidikan guru dan tenaga kependidikan yang lulusannya mampu melaksanakan tugas-tugas keguruan didalam konteks pendidikan (tugas professional, kemanusiaan dan civic). Rambu-rambu yang dimaksud disusun dengan mempergunakan bahan-bahan yang diperoleh dari tiga sumber yaitu: pendapat ahli, termasuk yang disangga oleh hasil penelitian ilmiah, analisis tugas kelulusan serta pilihan nilai yang dianut masyarakat. Rambu-rambu yang dimaksud yang mencerminkan hasil telaahan interpretif, normative dan kritis itu, seperti telah diutarakan didalam bagian uraian dimuka, dirumuskan kedalam perangkat asumsi filosofis yaitu asumsi-asumsi yang memberi rambu-rambu bagi perancang serta implementasi program yang dimaksud. Dengan demikian, perangkat rambu-rambu yang dimaksud merupakan batu ujian didalam menilai perancang dan implementasi program, maupun didalam “mempertahankan” program dari penyimpngan-penyimpangan pelaksanaan ataupun dari serangan-serangan konseptual.