A. Pengertian Bangsa dan Negara
Menurut Bung Karno Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai keinginan keras untuk bersatu, mempunyai persaamaan watak, dan hidup bersama dalam satu wilayah yang nyata.
Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu; sedangkan Miriam Budiardjo mendefinisikan bahwa Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
B. Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa dan Negara
1. Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
a. Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
b. Berada dalam suatu wilayah tertentu.
c. Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
d. Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita.
e. Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya.
2. Unsur-unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Unsur konstitutif ( keberadaannya mutlak harus ada ), terdiri atas :
* Rakyat
* Wilayah
* Pemerintahan yang berdaulat
2. Unsur deklaratif ( bersifat formalitas karena diperlukan dalam rangka memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional ), yaitu :
* Pengakuan dari negara lain, yang terdiri dari :
A. Pengakuan De Facto, yaitu pengakuan menurut kenyataan yang ada (sesuai dengan fakta). Misalnya, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
B. Pengakuan De Jure, yaitu pengakuan secara resmi menurut hukum. Misalnya, Indonesia diakui secara resmi oleh Mesir pada tanggal 10 Juni 1947.
Menurut ahli kenegaraan, Oppenheimer dan Lauterpacht, unsur-unsur berdirinya suatu negara adalah sebagai berikut :
a. Rakyat yang bersatu.
b. Daerah atau wilayah.
c. Pemerintah yang berdaulat.
d. Pengakuan dari negara lain.
C. Sifat Hakikat Suatu Negara
Sifat dan hakikat negara menurut Prof . Miriam Budiardjo mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah adanya Undang-Undang perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar pajak, bila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman.
2. Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
3. Sifat Mencakup Semua ( All - embracing )
Semua peraturan perundangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
D. Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan
Negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat :
a. Kedaulatan Negara mencakup ke dlm dan keluar yg ditangani pemerintah pusat.
b. Negara hanya mempersatu UUD,satu kepala negara,satu dewan menteri dan satu DPR
c. Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan poleksosbudhankam
2. Negara Serikat
Suatu bentuk negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian :
a. Tiap Negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian
b. Kepala Negara dipilih oleh rakyat & bertanggung jawab kepada rakyat
c. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk urusan ke luar & sebagian ke dlm.
d. Kepala Negara mempunyai hak veto yg diajukan parlemen
e. Setiap Negara bagian berwenang membuat UUD, sepanjang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
E. Bentuk-bentuk Kenegaraan
Ada beberapa bentuk-bentuk kenegaraan, antara lain adalah :
1. Koloni
Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain . Dalam negara koloni,urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
Contoh : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama lebih kurang 350 tahun.
2. Trustee ( Perwalian )
Trustee adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang .
Contoh : Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975.
3. Mandat
Mandat adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa - Bangsa ( LBB ).
Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis
4. Dominion
Dominion adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai raja/ratunya (lambang persatuan).
Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations ( Negara-negara Persemakmuran ). Negara-negara dominion mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktek-praktek ke dalam maupun ke luar.
Contoh : Negara Kanada, Australia , Selandia Baru , dan Afrika Selatan .
5. Uni
Uni adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.
Uni dapat dibedakan tiga macam yaitu :
a). Uni Personil ( Personele Unie ) yaitu dua negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara . Sementara itu, segala urusan dalam dan luar negeri diurus oleh masing-masing negara.
Contoh : * Benelux ( Belgia , Nederland , dan Luxemburg ) yang tergabung dalam Uni Personil tahun 1839 – 1890
* Inggris - Scotland tahun 1603 – 1707
b). Uni Riil ( Reele Unie ) yaitu dua negara yang berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat perlengkapan uni guna mengatur kepentingan bersama . Kepentingan bersama itu umumnya berupa persoalan-persoalan yang menyangkut politik luar negeri.
Contoh : * Uni Austria - Hongaria tahun 1867 – 1919
* Uni Swedia - Norwegia tahun 1815 - 1905
c). Uni Zui Generalis yaitu gabungan negara yang mempunyai alat kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan hubungan luar negeri , setelah adanya kesepakatan lewat perjanjian.
Contoh : Uni Indonesia - Belanda tahun 1949 – 1950
F. Tujuan dan Fungsi Negara
1). Tujuan Negara
Negara dapat dipandang sebagai persekutuan manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Pada umumnya tujuan akhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Oleh karena itu bagi suatu negara, tujuan merupakan hal yang sangat penting sebab tujuan akan sangat menentukan bagaimana suatu negara mengatur, menyusun, dan menyelenggarakan pemerintahannya guna mencapai tujuan yang sudah ditentukan. Sejalan dengan banyaknya corak tujuan yang hendak diwujudkan oleh suatu negara, banyak pemikir negara dan ahli hukum yang membahas dan mengemukakannya dalam suatu teori. Beberapa di antaranya adalah nama tokoh dan tujuan Negara :
a. Lord Shang Yang
Mencapai kekuasaan negara dengan cara rakyat dan negara harus berbanding terbalik. Bila negara ingin kuat dan sejahtera, maka rakyat harus lemah, miskin, dan bodoh.
b. Niccolo Machiavelli
Mencapai kekuasaan negara dengan cara menitik-beratkan pada sifat pribadi raja, agar dapat cerdik seperti kancil dan menakut-nakuti rakyatnya seperti singa .
c. Dante Alleghieri
Mencapai perdamaian dunia dengan cara membentuk satu negara di bawah satu imperium dunia ( raja atau kaisar ).
d. Immanuel Kant
Menjamin hak dan kebebasan warga negara .
e. Kranenburg
Mengupayakan kesejahteraan warga negaranya (Welfare State)
Tujuan Negara Republik Indonesia terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
IV, yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2. Memajukan kesejahteraan umum,
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial .
G. Fungsi Negara
Fungsi Negara perlu ditetapkan sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan Negara. Tokoh-tokoh yang pendapatnya tentang fungsi negara diterapkan oleh negara-negara di dunia adalah :
a. John Locke
John Locke membedakan fungsi negara menjadi tiga yaitu :
1. Fungsi Legislatif : membuat Undang-Undang.
2. Fungsi Eksekutif : melaksanakan Undang-Undang , termasuk mengadili pelanggar Undang - Undang.
3. Fungsi Federatif : mengurusi urusan luar negeri dan perang serta damai ( Hubungan dengan negara lain ).
b. Montesquieu
Montesquieu membedakan fungsi negara atas tiga tugas pokok yaitu :
1. Fungsi Legislatif : membuat Undang-Undang.
2. Fungsi Eksekutif : melaksanakan Undang-Undang , termasuk mengadakan hubungan luar negeri, membuat perjanjian dengan negara lain, dll.
3. Fungsi Yudikatif : mengawasi agar semua peraturan ditaati ( fungsi mengadili terhadap pelanggar Undang-Undang ).
H. Patriotisme dan Nasionalisme
Patriotisme adalah semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang sudi mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya. Nasionalisme adalah paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri .
Nasionalisme menurut sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Nasionalisme dalam arti sempit
Nasionalisme dalam arti sempit adalah perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, namun terhadap bangsa lain memandang rendah. Hal ini sering disamakan dengan Jingoisme atau Chauvinisme.
2. Nasionalisme dalam arti luas
Nasionalisme dalam arti luas adalah perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya yang tinggi, tetapi terhadap bangsa lain tidak memandang rendah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar