Semoga blog ini bisa bermanfaat untuk pembacanya ,, aamiin :)

Selasa, 20 Desember 2011

Sosiologi


2.1.        Makna Sosiologi
Sosiologi adalah istilah yang berasal dari bahasa latin socius yang berarti teman dan bahasa Yunani logos yang berarti cerita, menurut August Comte (1798-1857) dalam buku yang berjudul Cours De Philosophie Positive.
Sosiologi muncul sejak ribuan tahun lalu. Namun sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari masyarakat baru lahir kemudian di Eropa. Sejak awal masehi hingga abad 19, Eropa darat bisa dikatakan menjadi pusat tumbuhnya peradaban dunia.
Para ilmuwan kemudian berupaya membangun suatu teori sosial berdasarkan ciri-ciri hakiki manusia pada tiga tahap peradaban manusia, yaitu :
2.1.1.     Tahap Teologis
Pada tahap ini tingkat pemikiran manusia masih meyakini semua benda di dunia mempunyai jiwa dan itu disebabkan oleh suatu kekuatan yang berada di atas manusia.
2.1.2.    Tahap Metafisis
Pada tahap ini manusia menganggap di dalam setiap gejala terdapat kekuatan-kekuatan atau inti tertentu yang pada akhirnya akan dapat diungkapkan.
2.1.3.     Tahap Positif
Pada tahap ini manusia mulai berpikir secara ilmiah.

2.2.        Definisi Sosiologi 
              Sosiologi berkembang dari pengamatan dan pemikiran sosiologi. Perbedaan sudut pandangan, pendekatan, semangat zaman membuat sosiologi menampilkan definisinya yang  beragam.
Berikut definisi-definisi sosiologi menurut para ahli :
2.2.1.     Roucek dan Warren 
              Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dalam kelompok.
2.2.2.     William F. Ogburn dan Mayer F. Nimkopf 
            Sosiologi adalah penelitian ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya yaitu organisasi sosial.
2.2.3.    J. A. A Von Dorn dan C. J. Lammers 
          Sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang struktur dan proses kemasyarakatan yang bersifat stabil.
2.2.4.    Max Weber 
             Sosiologi adalah ilmu yang berupaya memahami tindakan-tindakan sosial.
2.2.5.       Selo Sumardjan dan Soelaeman
           Sosiologi adalah ilmu kemasyarakatan yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial termasuk perubahan sosial.
2.2.6.    Paul B. Horton
Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan penelaahan pada kehidupan kelompok dan produk kehidupan.

2.3.      Sosiologi Profetik
Sosiologi profetik dapat dijelaskan sebagai sosiologi berparadigma Ilmu Sosial Profetik (ISP). ISP dicetuskan oleh Kuntowijoyo sebagai alternatif pengembangan Ilmu Sosial yang mampu mengintegrasikan antara ilmu sosial dan nilai-nilai transendental.
Dapat digariskan beberapa hal :
Pertama, Sosiologi Profetik memiliki tiga nilai penting sebagai landasannya yaitu humanisasi, liberasi, dan transendensi.
Kedua, secara epistemologis, Sosiologi Profetik berpendirian bahwa sumber pengetahuan itu ada tiga, yaitu realitas empiris, rasio, dan wahyu.
Ketiga, secara metodologis, Sosiologi Profetik jelas berdiri dalam posisi yang berhadap-hadapan dengan positivisme.
Keempat, Sosiologi Profetik memiliki keberpihakan etis bahwa kesadaran (superstructure) menentukan basis material (structure).
 
2.4.       Obyek Sosiologi
Obyek sosiologi adalah masyarakat dalam berhubungan dan juga proses yang dihasilkan dari hubungan tersebut. Tujuan dari ilmu sosiologi adalah untuk meningkatkan kemampuan seseorang agar dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan sosialnya. Pokok bahasan dari ilmu sosiologi adalah kenyataan atau fakta sosial, tindakan sosial, khayalan sosiologis, dan pengungkapan realitas sosial.
Tokoh utama dalam sosiologi adalah Auguste Comte (1798-1857) berasal dari Perancis yang merupakan orang pertama yang memperkenalkan istilah sosiologi kepada masyarakat luas. Di Indonesia juga memiliki tokoh utama dalam sosiologi, yang sering disebut Bapak Sosiologi Indonesia, yaitu Selo Soemardjan.

2.5.       Fungsi Sosiologi Hukum
Dengan metode pendekatan sosiologi hukum, perbandingan yuridis empiris dengan yuridis normatif, hukum sebagai sosial kontrol dan hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, yang merupakan tolak ukur terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah yang hidup di dalam masyarakat.
Dasar sosiologi hukum adalah Anzilotti pada tahun 1882, yang dipengaruhi oleh disiplin ilmu filsafat hukum, ilmu hukum, dan sosiologi.
Ruang lingkup sosiologi hukum, dimana sosiologi hukum di dalam ilmu pengetahuan bertolak kepada apa yang disebut disiplin ilmu, yaitu sistem ajaran tentang kenyataan yang meliputi disiplin analitis dan disiplin ilmu (preskriptif).
Karakteristik kajian sosiologi hukum adalah fenomena hukum di dalam masyarakat adalah demi mewujudkan deskripsi, penjelasan, pengungkapan (revealing), dan prediksi.
Pengertian sosiologi hukum menurut para ahli :
2.5.1.    Soejono Soekanto
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
2.5.2.    R. Otje Salaman
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

2.6.       Metode Pendekatan Sosiologi Hukum
Dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya di dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, bukan kenyataan dalam bentuk pasal-pasal perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian, pendidikan hukum yang bersifat sosiologis terdiri dari:
a.       Struktur Sosial
b.      Perilaku
c.       Variable Sosial
d.      Pelacak
e.       Keilmuan
Pendekatan hukum dalam masyarakat atau yang disebut pendekatan yuridis empiris dan penjelasannya sebagai berikut:
2.6.1.    Sosiologi Hukum
Ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analistis. Contoh: pria yang bermaksud beristeri lebih dari satu terdapat dalam PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 40.
2.6.2.    Antropologi Hukum
Ilmu yang mempelajari pola sengketa dan penyelesaiannya dalam masyarakat sederhana atau tradisional hingga modern. Contoh: pada masyarakat sederhana atau tradisional terdapat dewan masyarakat adat, sedangkan pada masyarakat modern terdapat putusan hakim.
2.6.3.    Psikologi Hukum
Ilmu yang mempelajari perwujudan dari jiwa manusia. Contoh: menaati atau melanggar hukum yang berlaku dalam masyarakat.
2.6.4.    Sejarah Hukum
Ilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau (Hindia Belanda) sampai sekarang. Contoh: Monumen Ordinantie.
2.6.5.    Perbandingan Hukum
Ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada di dalam suatu Negara atau antar Negara. Contoh: perbandinga hukum adat suku Batak atau adat suku Jawa.

2.7.       Menganalisa Faktor Internal
Metode pendekatan sosiologi hukum sangat dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal yang hidup di masyarakat, seperti dalam pengkajian hukum positif terhadap studi hukum yang cenderung melembaga mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu dengan menguasai hukum dalam suatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapkan peraturan-peraturan hukum.
Secara analisa faktor internal, metode pendekatan tersebut dipengaruhi kebijakan dasar yaitu Dewan Hukum Adat pada masyarakat sederhana, sedangkan pada masyarakat modern adalah putusan hakim. Akibat pengaruh kebijakan dasar tersebut dengan upaya mematuhi keputusan kebijakan dasar dan apabila tidak melaksanakan maka akan terkena sanksi kebijakan pemberlakuan.

2.8.       Metode Statistik
Penerapan metode statistik ini yang paling sederhana adalah dengan teknik enumerasi (perhitungan). Jawaban pertanyaan responden disusun dalam tabel sehingga diketahui jumlahnya.

2.9.       Metode Eksperimen
Metode eksperimen dilakukan terhadap dua kelompok. Kelompok pertama merupakan kelompok eksperimen sedangkan kelompok kedua sebagai kelompok kontrol. Metode ini membandingkan percobaan kedua kelompok tersebut. Dua macam metode eksperimen: eksperimen laboratorium dan eksperimen lapangan.

2.10.     Metode Induktif dan Deduktif
Metode induktif adalah metode yang digunakan untuk memperoleh kaidah umum dengan mempelajari gejala yang khusus.
Metode deduktif adalah metode yang digunakan untuk memperoleh kaidah khusus dengan mempelajari gejala umum.


2.11.     Metode Studi Kasus
Metode studi kasus digunakan untuk meneliti kebenaran peristiwa tertentu. Beberapa metode studi kasus, yaitu :
2.11.1.  Metode Survei Lapangan
Metode ini digunakan untuk memperoleh data yang hanya ada pada kehidupan masyarakat secara langsung dan diperoleh melalui angket, wawancara, ataupun observasi secara langsung. Persiapan yang dilakukan adalah mnentukan populasi yang hendak diteliti sekaligus obyek, angket, dan bahasa yang dipahami.
2.11.2.  Metode Partisipasi
Metode ini digunakan untuk mengadakan penelitian terhadap kepentingan kelompok. Penelitian berbaur dalam kehidupan kelompok sambil melakukan pengamatan atau kegiatan penelitiannya tanpa mengungkapkan identitas sebagai peneliti dan tidak boleh terlibat secara emosional terhadap kelompok yang ditelitinya.
2.11.3.  Metode Empiris dan Rasionalistis
Metode empiris menyandarkan diri pada fakta yang ada dalam masyarakat melalui penelitian. Metode rasionalistis mengutamakan pemikiran sehat untuk memaknai pengertian tentang masalah-masalah kemasyarakatan.

2.12.     Metode Studi Pustaka
Metode ini merupakan metode pengumpulan data yang dilakukan dengan pengambilan data atau keterangan dari buku literatur di perpustakaan. Kelebihannya adalah memperoleh banyak sumber tanpa perlu biaya, tenaga, dan waktu. Akan tetapi dibutuhkan kepandaian penelitian mencari buku yang relevan agar dapat dipakai sebagai sumber perolehan data dalam penelitian tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar